• Latest
  • Trending

Dirut BPJS Ungkap Alasan Iuran Naik

15 Mei 2020
Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

26 Desember 2024
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024
Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

25 Desember 2024

Largest Daily Percent Gain for Stock Market since March 2009

14 Desember 2024

Electrical Market Share will Exceed US$ 11 Billion by 2024

13 Desember 2024

Aladdin Live Action Will Break The Global Box Office Record In 2019

12 Desember 2024

Electrical House Market 2018 Global Analysis, Opportunities And Forecast To 2025

11 Desember 2024

Saudi Arabia Pumps Up Stock Market After Bad News, Including Khashoggi Murder

10 Desember 2024

Amazon Reprises ‘Digital Day’ Deals on Content and Devices

9 Desember 2024

Europe: Shares Drop as Retailers Fall After Asos Cuts

8 Desember 2024

Bangkok Project Boosts Tourism In Top Retail Hub on 70% at 2018

7 Desember 2024

Black Friday Saw Online Electrical Sales Jump by 205%

6 Desember 2024
Siaran Aceh
Jumat, 18 Juli 2025
Subscription
Advertise
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Utama
  • Kesehatan
  • Politik
No Result
View All Result
Siaran Aceh
No Result
View All Result

Dirut BPJS Ungkap Alasan Iuran Naik

by admin
15 Mei 2020
in Kesehatan, Nasional, Utama
0

Dirut BPJS Kesehatan. Foto : orbitdigitaldaily.com

KOLOMACEH.COM | Nasional – Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lewat peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan MA.

Pada tahun 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan saat itu adalah kelas III: Rp 25.500, kelas II: Rp 51.000, kelas I: Rp 80.000.

YOU MAY ALSO LIKE

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Permudah Akses Internet di Kawasan Blankspot, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan VSAT dari BAKTI Kominfo

Setahun setelahnya, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi kelas III: Rp 42.000, kelas II: Rp 110.000, kelas I: Rp 160.000.

Kemudian Perpres ini kemudian digugat oleh KPCDI. MA mengabulkan gugatan dan mengembalikan iuran BPJS Kesehatan menjadi kelas III: Rp 25.500, kelas II: Rp 51.000, kelas I: Rp 80.000. Namun, Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KPCDI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.

“KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut,” kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5)

Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih dalam koridor keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. Hal itu sekaligus menjawab isu Jokowi mengakali putusan MA.

Fachmi menjelaskan dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.

“Kalau kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam koridor yaitu dalam konteks mengubah. Sebetulnya tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati,” kata Fachmi dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 justru membantu masyarakat di tengah pandemi Corona salah satunya memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri. Di mana seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp 7.000 per orang per bulan di tahun 2021.

Dengan subsidi ini, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp 25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di tahun 2021. Jika tidak disubsidi pemerintah, seharusnya peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

“Pemerintah justru hadir lebih banyak pertama perpres ini konstruksi dasarnya membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Pak Jokowi komitmen,” ujarnya.

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik pusat dan daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Jumlah peserta PBI jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang. Iuran yang dibayarkan Rp 42.000 per orang per bulan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kalau Rp 42.000 kan pemerintah subsidi nah pemerintah sudah penuhi ini, Pak Presiden yang memutuskan. Jadi jelas tahapannya bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75 ke 64,”[]

Sumber : Detik.com

Tags: AlasanBPJBIuranNaik
SendShareTweet

Search

No Result
View All Result

Recent News

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

26 Desember 2024
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024
Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

25 Desember 2024
Siaran Aceh

© 2025 www.siaranaceh.com

Menu Navigasi

  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Utama
  • Kesehatan
  • Politik

© 2025 www.siaranaceh.com