• Latest
  • Trending
Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

31 Desember 2020
Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

26 Desember 2024
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024
Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

25 Desember 2024

Largest Daily Percent Gain for Stock Market since March 2009

14 Desember 2024

Electrical Market Share will Exceed US$ 11 Billion by 2024

13 Desember 2024

Aladdin Live Action Will Break The Global Box Office Record In 2019

12 Desember 2024

Electrical House Market 2018 Global Analysis, Opportunities And Forecast To 2025

11 Desember 2024

Saudi Arabia Pumps Up Stock Market After Bad News, Including Khashoggi Murder

10 Desember 2024

Amazon Reprises ‘Digital Day’ Deals on Content and Devices

9 Desember 2024

Europe: Shares Drop as Retailers Fall After Asos Cuts

8 Desember 2024

Bangkok Project Boosts Tourism In Top Retail Hub on 70% at 2018

7 Desember 2024

Black Friday Saw Online Electrical Sales Jump by 205%

6 Desember 2024
Siaran Aceh
Jumat, 18 Juli 2025
Subscription
Advertise
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Utama
  • Kesehatan
  • Politik
No Result
View All Result
Siaran Aceh
No Result
View All Result

Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

by admin
31 Desember 2020
in Hukum, Utama
0
Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

Mahfud Md, [foto : google.com]

KOLOMACEH.COM. | JAKARTA – Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

“Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan,” kata Mahfud kepada detikcom, Kamis 31 Desember 2020.

YOU MAY ALSO LIKE

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

25 Anggota DPRK Nagan Raya Masa Jabatan 2024-2029 Resmi dilantik

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

“Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan beberapa organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara spontan. Organisasi itu sebut Mahfud seperti organisasi ronda di kampung hingga organisasi kumpulan motor gede (moge).

“Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu, 30 desember 2020 kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian pernyataan Front Persatuan Islam.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.[]

Sumber : Detik.com

Tags: deklarasiFPIFront Persatuan islamMahfud md
SendShareTweet

Search

No Result
View All Result

Recent News

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

26 Desember 2024
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024
Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

25 Desember 2024
Siaran Aceh

© 2025 www.siaranaceh.com

Menu Navigasi

  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Utama
  • Kesehatan
  • Politik

© 2025 www.siaranaceh.com