• Latest
  • Trending

Empat Pelanggar Syariat Islam di Nagan Raya Jalani Hukuman Cambuk

25 Maret 2019
Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

26 Desember 2024
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024
Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

25 Desember 2024

Largest Daily Percent Gain for Stock Market since March 2009

14 Desember 2024

Electrical Market Share will Exceed US$ 11 Billion by 2024

13 Desember 2024

Aladdin Live Action Will Break The Global Box Office Record In 2019

12 Desember 2024

Electrical House Market 2018 Global Analysis, Opportunities And Forecast To 2025

11 Desember 2024

Saudi Arabia Pumps Up Stock Market After Bad News, Including Khashoggi Murder

10 Desember 2024

Amazon Reprises ‘Digital Day’ Deals on Content and Devices

9 Desember 2024

Europe: Shares Drop as Retailers Fall After Asos Cuts

8 Desember 2024

Bangkok Project Boosts Tourism In Top Retail Hub on 70% at 2018

7 Desember 2024

Black Friday Saw Online Electrical Sales Jump by 205%

6 Desember 2024
Siaran Aceh
Jumat, 18 Juli 2025
Subscription
Advertise
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Utama
  • Kesehatan
  • Politik
No Result
View All Result
Siaran Aceh
No Result
View All Result

Empat Pelanggar Syariat Islam di Nagan Raya Jalani Hukuman Cambuk

by admin
25 Maret 2019
in Daerah, Hukum, Nagan Raya
0

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Sebanyak empat orang terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi cambuk yang di laksanakan di Lapangan Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Senin, 25 Maret 2019.

Metaka di cambuk karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual dan terlibat kasus pemerkosaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, Sri Kuncoro mengatakan hukuman uqubat cambuk tersebut sesuai keputusan Mahkamah Syariah.

YOU MAY ALSO LIKE

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

“Hari ini telah kita laksanakan hukuman uqubat cambuk kepada empat orang terpidana,MAU dan MW sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, sedangkan dua orang lagi yang terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak MTF dan SFL, keputusan diambil melalui Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telah disesusaikan dengan putusan Mahkamah agung dan Mahkamah Syar’iyah Aceh,”katanya.

Selain itu menurut Sri Kuncoro pelaksanaan uqubat cambuk yang dilaksanakan di Lapangan Alun-alun merupakan tempat yang paling efektif dalam pelaksanaan eksekusi karena jauh dari jangkauan anak-anak dimana anak tidak dibenarkan untuk melihat hukuman tersebut karena mengandung unsur kekerasan.

“Pertimbangannya kita laksanakan di Lapangan Alun-alun ini karena ini tempat umum dan kita menetralisir agar tidak ada anak-anak yang menonton karena kita juga telah melarang anak-anak di bawah umur untuk menonton pelaksanaan hukuman cambuk ini, dan sejauh ini kita lihat tidak ada anak-anak yang menonton pelaksanaan hukuman cambuk ini, kalau kita laksanakan ditempat ramai dimana sebelumnya pernah kita laksanakan di Mesjid kita tidak mampu mencegah adanya anak-anak yang ikut menonton pelaksanaan hukuman cambuk ini, karena kadang ada yang sedang lewat dijalanan juga ikut menonton,”ujarnya.

Dalam putusan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut terpidana yang dikenakan hukuman cambuk yakni MAU yang terpidana kasus pelecehan seksual sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat mendapatkan deraan sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 137 hari, yang mana hukuman cambuk dikurangi sebanyak 5 kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat sehingga ditetapkan menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali dan dibebaskan sebagai tahanan.

Kemudian MW terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 180 kali deraan yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 158 hari sehingga hukuman dikurangi sebanyak 6 kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat sehingga hukuman ditetapkan sebanyak 174 kali dan juga dibebaskan sebagai tahanan.

Sedangkan kepada dua orang lainya yang terpidana kasus pemerkosaan anak yakni MTF dan SFL sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menjalani sebanyak 100 kali dan masih harus mengikuti hukuman tahanan.

Dalam acara eksekusi itu juga ikut hadir kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SH SIK, Asisten III Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Mahdali, Kepala Wilayatul Hisbah (WH) Nila Kasma, pejabat SKPK lainnya, personil pihak terkait dan masyarakat umum lainnya.[]

SendShareTweet

Search

No Result
View All Result

Recent News

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

26 Desember 2024
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024
Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

Peringati HUT ke-2, SSB PSKS Reborn gelar Turnamen Anak Usia Dini

25 Desember 2024
Siaran Aceh

© 2025 www.siaranaceh.com

Menu Navigasi

  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Utama
  • Kesehatan
  • Politik

© 2025 www.siaranaceh.com